Tim Resmob Polres Pangkep menangkap pelaku pencurian di kantor JNE Express beserta sejumlah barang bukti berupa tablet dan HP. (Foto: iNews).

PANGKEP, iNews.id - Tim Resmob Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial DIK (28) yang diduga mencuri barang di kantor jasa pengiriman. Mantan pekerja tersebut ditangkap saat tidur di kamar kosnya di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kamis (22/10/2026) dini hari.

Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, termasuk tiga unit tablet dan lima handphone (HP). Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp55 juta.

Aksi pencurian itu diduga terjadi pada Rabu (21/10/2026) pukul 03.57 WITA di kantor jasa pengiriman, Jalan Poros Makassar-Parepare, Kabupaten Pangkep. 

Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria mengenakan helm ojek daring berwarna kuning, jaket abu-abu putih, dan celana jin biru.

Pria tersebut diduga mengambil kunci kantor yang disimpan di belakang pintu besi sebelum melancarkan aksinya. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan internal karena menemukan sejumlah barang kiriman belum disalurkan.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pangkep kemudian memburu terduga pelaku hingga menemukannya di kamar kos.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network