MAR ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra karena menjual dua cewek di MiChat seharga Rp500.000. (Foto: Polda Sultra)

KENDARI, iNews.id - Polda Sultra menangkap pemuda inisial MAR (20) karena menjual cewek di MiChat, Rabu (21/6/2023) malam. Dia terancam menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ditangkap tadi malam di sebuah hotel di Kota Kendari," kata Kasub Satgas TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, Kamis (22/6/2023).

Penangkapan MAR berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada praktik prostitusi di hotel yang berlokasi di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Satgas TPPO Polda Sultra dengan mendatangi lokasi dan menangkap MAR.

MAR tak menyangkal menawarkan korban yakni T (19) dan I (20) ke pelanggan di MiChat. Dia mematok harga Rp500.000 sekali melakukan hubungan seksual.

"Hasil penjualan itu, pelaku meraup untuk sebesar Rp100.000 dari para korban," kata Syahrir.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan yaitu uang, handphone dan alat kontrasepsi. MAR terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Diamankan di Polda Sultra," kata Syahrir.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network