Jasmin, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Foto: Sindonews)

LUWU TIMUR, iNews.id – Seorang pemuda di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan tega membunuh gadis kecil berusia delapan tahun. Dari keterangan polisi, korban dibunuh lantaran menangis dan berteriak saat akan diperkosa.

Pelaku yang bernama Jasmin (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lutim, usai membunuh korban yang SNH (8). Kepala Satuan Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar mengatakan, sebelum dibunuh, korban nyaris diperkosa pelaku di kebun kelapa sawit milik warga, Selasa (30/10/2018) kemarin.

"Pada pukul 15.00 Wita, pelaku menjemput korban di sekolah SD parumpanai dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Pelaku kemudian membonceng korban masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik warga," kata Akbar, Rabu (31/10/2018).

Jasmin membunuh bocah warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Lutim itu, menggunakan pisau. Korban mengembuskan napas terakhirnya usai mendapatkan tusukan pada bagian leher, kepala dan dadanya.

Mayat korban ditemukan sekira pukul 17.00 Wita di kebun kelapa sawit milik warga, di Dusun Lampangi Barat, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda. "Korban dalam keadaan tengkurap dan telanjang serta tidak bernyawa,” ucap Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lutim. “Pasal yang diterapkan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Akbar.

Oleh warga setempat, pelaku dikenal berperangai buruk dan kerap meresahkan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Desa Parumpanai, Judel saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/10/18). Bahkan, pelaku sudah dua kali mengganggu perempuan warga sekitar.

"Dari dua kejadian sebelumnya, pelaku hanya sebatas mengganggu saja, tidak bertindak sejauh ini yang sampai menghilangkan nyawa," ucap Judel.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network