KENDARI, iNews.id - Pemuda di Kendari menodongkan pistol airsoft gun kepada teman perempuannya. Dia mengancam akan membunuh korban jika menolak diajak berhubungan seks dalam mobil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Korban berhasil lolos setelah memanfaatkan kecerdikannya lepas dari pelaku. Dia kemudian melapor ke Polresta Kendari yang kemudian menangkap pria tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, identitas pelaku berinisial MKP (23) yang merupakan seorang karyawan salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan swasta di Kendari.
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Kendari Senin pagi tadi pukul 08.00 WITA," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di indekos daerah Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban berinisial YM (23) yang merupakan teman pelaku di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari.
"Pelaku MKP menjemput korban menggunakan mobil lalu mengajaknya untuk jalan-jalan," katanya.
Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku menghentikan mobil dan mematikan mesin. Dia lalu memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban serta mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.
Fitrayadi melanjutkan, korban menolak dengan cara mendorong tubuh pelaku namun, MKP justru mengeluarkan pistol airsoff gun dan menodongkan kepada korban.
"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengancam kalau kamu tidak mau ikuti kemauannya akan dibunuh," ucap Fitriyadi.
Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk pelaku dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di mobil, namun di hotel. Korban lalu menyerahkan ATM kepada pelaku agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas.
"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku menarik uang di ATM. Saat pelaku keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," katanya.
Pelaku kemudian ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun dan satu ATM. Pelaku lalu dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait