MAKASSAR, iNews.id – Pengendara motor yang viral menabrak pemulung hingga tidak sadarkan diri di Jalan Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar ditangkap polisi, Rabu (21/8/2024).
Pelaku Muhammad Amin (22) ditangkap di rumah kosnya kawasan Jalan Badak Kota Makassar.
Kapolresta Makassar, Kombes Pol Muhammad Ngajib mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera CCTV. “Pelaku akhirnya kita tangkap di tempat kosnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku dalam kondisi mabuk usai pulang dari tempat hiburan. Pelaku juga bermain handphone saat mengendarai sepeda motor hingga tidak sadar menabrak korban.
“Pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam pada Senin dini hari dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Dia menuturkan, kronologi tabrak lari ini berawal saat korban Bahar (55) mendorong becaknya dari arah utara ke selatan. Tak lama kemudian, pemotor melaju dari arah belakang langsung menabrak korban hingga terjatuh di aspal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku. “ Dia (pelaku) sempat mengganti warna motornya yang sempat terekam cctv dari berwarna putih menjadi hitam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 311 ayat 4 Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait