LUWU TIMUR, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Malili, Kabupaten Luwu Timur, menangani 90 permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2020. Permohonan yang diajukan kebanyakan karena kasus remaja berusia 14-15 tahun yang telah hamil.
Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak menikahkan anaknya, yang masih di bawah usia perkawinan, yaitu 19 tahun.
"Bulan Agustus ini saja, ada 12 perkara dispensasi kawin dari 90 perkara yang disidangkan. Hari ini saja ada dua perkara yang disidangkan," kata Humas PA Malili, Fauzi, Selasa (25/8/2020).
Fauzi mengatakan, jumlah permohonan dispensasi nikah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, PA Malili hanya menangani 65 permohonan dispensasi nikah. Jumlahnya juga diperkirakan masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. "Masih terus bertambah perkara yang masuk," kata Fauzi.
Menurut Fauzi, dari permohonan dispensasi yang masuk, kebanyakan karena kasus remaja yang telah hamil lebih dulu. Usia remaja tersebut rata-rata 14 hingga 15 tahun dan masih pelajar. Para orang tua remaja tersebut memohon agar anak-anak mereka bisa dinikahkan.
"Sepanjang kami terima kebanyakan anak yang dimintakan orang tuanya dispensasi kawin atau nikah lebih banyak anak-anak dalam keadaan hamil," ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, media sosial berpengaruh cukup besar terhadap permohonan dispensasi nikah. Beberapa dari pemohon mengatakan, pertemuan anak yang akan melakukan pernikahan berawal dari media sosial. Dari kasus ini, para orang tua diharapkan mengawasi anak-anaknya sehingga kasus ini tidak meningkat.
"Kami mengharapkan kepada orang tua agar bisa memantau dengan baik anak-anaknya, karena rata-rata pertemuan para remaja berawal dari media sosial," kata Fauzi.
Fauzi juga mengharapkan kepada pemerintah daerah agar membuat program untuk memberdayakan remaja yang putus sekolah sehingga mereka memiliki kegiatan positif.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait