Ilustrasi (Foto: Antara)

MAROS, iNews.id - Tim jatanras Polres Maros bersama polsek kawasan Bandara Sultan Hasanuddin menangkap pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu. Pelaku yang buron ini sempat kabur dan bersembunyi di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili usai viral di media sosial.

Pelaku kabur setelah berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan hasanuddin gagal diberangkatkan karena menggunakan surat rapid antigen palsu dan viral di media sosial. Sebelumnya polisi juga sempat mengejar pelaku di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar dan rumah pelaku di Kabupaten Gowa, namun hasilnya nihil.

Pelaku berinisial AH (39) kini diamankan di posko jatanras Polres Maros. Penangkapan ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.  Saat itu, pelaku sedang asyik santai mengobrol dengan keluarga.

Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Rusli mengaku petugas satu hari dua malam tidak tidur karena terus mengintai rumah keluarga pelaku. Namun setelah petugas mengetahui pelaku berada di dalam rumah, petugas pun langsung menyergap pelaku.

"Petugas terus mengintai rumah keluarga pelaku. Setelah diketahui langsung sergap di lokasi," ucap Rusli.

Diketahui kasus pengungkapan surat rapid test antigen palsu ini berawal ketika 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin tertahan saat menjalani pemeriksaan dokumen bebas Covid 19. Setelah dicek, surat rapid test antigen yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta di kota makassar ini nomor registrasinya tidak terdaftar alias palsu.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network