Masjid 99 Kubah di wilayah CPI Makassar. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Proyek pembangunan Masjid 99 Kubah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahap III mengalami keterlambatan. Kontraktor terancam membayar denda bila pengerjaannya tak rampung sesuai target.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Sulsel, Haeruddin, membenarkan keterlambatan pengerjaan proyek ini. Pihak kontraktor sudah bekerja sekitar tiga bulan, separuh waktu dari masa kontrak yakni enam bulan.

"Progressnya saat ini baru 35,09 persen. Padahal harusnya capaiannya sudah 50 persen," kata Haeruddin di Kota Makassar, Sulsel, Senin (12/7/2021).

Dia sudah menekankan kepada pihak pekerja untuk tetap on scedule dengan perencanaan awal pengeerjaan masjid tersebut. Bila tak rampung tepat waktu, dia akan dikenakan denda keterlambatan sesuai prosedur kontraknya.

"Makanya kita push mereka untuk menambah jumlah pekerjanya dan menambah jam kerjanya. Kalau Minggu libur, kita minta tetap kerja," katanya.

Pemerintah Provinsi Sulsel menganggarkan pembangunan Masjid 99 Kubah dengan nilai Rp210 miliar. Pengerjaan tahap I dan II pada 2017-2018 menelan Rp134 miliar.

Sementara pada tahap III tahun 2021 ini, Dinas PUTR menyiapkan pagu sebanyak Rp24,5 miliar untuk pengerjaan fungsional dengan masa pengerjaan selama enam bulan, April - Oktober 2021. Lelang pengerjaannya dianggarkan Rp23 miliar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network