Ilustrasi pembunuhan. (Okezone)

MAKASSAR, iNews.id - Polres Gowa masih menyelidiki kasus pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (8/11/2020). Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan korban MA (17).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, mengatakan, tujuh orang yang diamankan Tim Resmob, yakni Muh Mirwan (19), Ibnu Heru (18), Iqbal Tanjung (18), SK (15), RA (16), satu orang perempuan berinisial A (15).

Sementara pelaku utama, MFI (16). MFI merupakan suami dari perempuan yang dipeluk korban MA saat transaksi pembelian jam tangan secara Cash On Delivery (COD).

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku pembunuhan berinisial MFI (16) mengaku nekat menghabisi nyawa MA karena tidak terima istrinya, AAS, dipeluk," kata Jufri, Selasa (10/11/2020).

Jufri menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban memesan jam tangan secara online dan pembayarannya dilakukan COD kepada AAS. Keduanya pun melakukan transaksi jual beli di Jalan Tangkia, Kabupaten Gowa pada pukul 01.30 Wita.

"Saat transaksi jual beli tersebut, korban bilang kepada AAS, sendiri saja, jangan ajak suamimu. Jangan takut, saya tidak apa-apai kamu, begitu kata korban," kata Jufri Natsir.

Saat bertransaksi, MFI menyaksikan istrinya tiba-tiba dipeluk MA. MFI lalu keluar dari persembunyiannya dan menikam MA dari depan.

Jufri mengaskan, aksi MFI itu merupakan pembunuhan berencana. Sebab, aksi MFI rupanya sudah direncanakan bersama sang istri.

"Pelaku membawa badik, keduanya saling mengetahui akan melakukan aksi pembunuhan ini. Mereka sengaja menggiring pelaku ke tempat gelap dan menghabisi korban," ucapnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network