Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Pendaftaran peserta Pilkada di Kabupaten Gowa dan Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya diikuti satu bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah. Kondisi ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran.

Anggota KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, hingga kini, hanya pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Kr Kio yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2020.

Pihaknya menggelar rapat pleno untuk memastikan penundaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020, termasuk perpanjangan masa pendaftaran di Kabupaten Gowa.

"Kami akan plenokan penundaan tahapan pencalonan dan perpanjangan pendaftaran hari ini. Arahan dari KPU RI, sosialisasi perpanjangan tiga hari dan pendaftaran tiga hari," kata Muhtar, Senin (7/9/2020).

Anggota KPU Gowa Nuzul Fitri mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, pada Pasal 102 disebutkan mengenai mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila tidak ada bapaslon atau hanya satu pendaftar.

"Mekanismenya, KPU kabupaten melakukan penundaan tahapan pencalonan di batas akhir pendaftaran per 6 September pukul 00.01 Wita. Selanjutnya, melakukan sosialisasi perpanjangan 7—9 September dan perpanjangan pendaftaran 10—12 September 2020," katanya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi mengatakan, hingga hari penutupan pendaftaran peserta Pilkada 2020, hanya bakal paslon Andi Kaswadi Razak-Luthfi Halide yang mendaftar.

"Hari ini kami mulai sosialisasi hingga dua hari ke depan. Sosialisasi 7-9 September dan masa perpanjangan pendaftaran 10-12 September," katanya.

Anggota KPU Provinsi Sulsel Misna M Attas membenarkan hanya di dua kabupaten di Sulsel, yaitu Gowa dan Soppeng, jumlah pendaftar hanya satu bakal paslon.

Untuk Kabupaten Soppeng, pasangan Kaswadi-Lutfi diusung semua parpol di DPRD setempat, masing-masing Partai Golkar 12 kursi, NasDem lima kursi, PDIP lima kursi, Gerindra tiga kursi, Demokrat tiga kursi, serta PPP dan PKB masing-masing satu kursi dengan total 30 kursi.

Partai pendukung (nonparlemen) Kaswadi merupakan bacalon petahana, yakni PAN, PBB, Hanura, Berkarya, Garuda, Gelora, dan Perindo.

Di Kabupaten Gowa, pasangan petahana Adnan-Kio juga nyaris menyapu bersih usungan parpol di DPRD setempat. Hanya, Partai Gerindra dicoret KPU Kabupaten Gowa dari koalisi usungan.

Ada sembilan parpol pengusungnya, yakni PPP, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo, Golkar, dan PKS. Gabungan partai itu memiliki 38 dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Gowa.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network