PINRANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena telah menjalankan bisnis prostitusi online. Mereka terbukti telah memasarkan sejumlah gadis di bawah umur lewat akun Instagram dan Facebook.
Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, ketiga pelaku masing-masing dua orang perempuan AS (42) dan BA (23), serta seorang laki-laki B (31). Mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir.
"Modusnya memasang foto sejumlah gadis cantik di media sosial. Bila ada yang bertanya, di sana akan kemudian akan terjadi transaksi," kata Kompol Nugraha di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).
Foto-foto tersebut tak semuanya wajah asli dari pekerja seks yang mereka pasarkan. Tujuannya hanya untuk menarik pelanggan saja. Bila ada yang berminat, nanti akan terjadi negoisasi, baik dari harga dan pilihan perempuannya.
Mirisnya, sebagian besar dari perempuan yang masuk dalam jaringan prostitusi online ketiganya merupakan anak di bawah umur. Dari barang bukti berupa rekam percakapan pelaku dengan pelanggan, dia menjajakan gadis berusia belasan tahun.
"Tarif yang dikenakan mulai dari Rp700.000 - Rp1 juta per sekali kencang," ujar dia.
Seorang pelaku berinsial B mengatakan, untuk tarif pastinya rata-rata Rp500.00o per sekali kencan. Antara dirinya dan korban sama-sama berhitung lebih dulu soal pembagian jatah tersebut.
"Saya biasanya dapat Rp200.000. Tapi semua tergantung kesepakatan di awal dengan perempuannya itu," ujar B kepada penyidik di Mapolres Pinrang.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait