MAKASSAR, iNews.id - Polisi menggagalkan transaksi sabu seberat satu kilogram di Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini terungkap karena kurir bingung dengan alamat palsu lokasi pengiriman barang.
"Ya benar, kami baru saja mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut sabu satu kilogram," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, di Kota Makassar, Selasa (3/8/2021).
Dia menjelaskan terduga berinisial FA (27) ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa di perumahan itu sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket melalui jasa kurir pengantaran.
Modus terduga selalu menggunakan alamat palsu, sehingga pengantar maupun kurir yang mengantarkan paket itu bingung sehingga menitipkan paket di pos satpam perumahan itu.
Berdasarkan informasi dan pengembangan laporan, tim kepolisian selanjutnya bergerak sembari menunggu terduga mengambil paket tersebut di pos satpam. Saat itulah, polisi langsung membekuknya.
"Saat dibongkar, paket dalam kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (bipang), sabun batangan empat biji, dan satu bungkusan teh asal China berwarna kuning berisikan bahan bening kristal diduga sabu," ujarnya.
Selanjutnya, terduga FA dibawa petugas untuk diinterogasi guna mengetahui dari mana paket itu dipesan, termasuk mengungkap jaringannya. Hasil pemeriksaan awal, FA menyebut nama inisial RF berdomisili di Jalan Sungai Sadang Makassar.
"RF tidak ditemukan di lokasi sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait