MAKASSAR, iNews.id – Tim Unit Jatanras Polrestbaes Kota Makassar menangkap satu orang tak dikenal (OTK) terduga pelaku pembubaran paksa demo menolak kedatangan Habib Rizieq yang berujung ricuh, Rabu (2/12/2020).
Dari penangakapan terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, petugas menyita barang bukti di antaranya molotov, busur panah dan ketapel.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancayoning mengatakan, tersangka berinisial RSD (37) ditangkap petugas di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar.
“Ikut disita sejumlah alat bukti lainnya dengan rincian lima botol bom molotov siap pakai, 27 busur panah, lima pelontar busur panah berupa ketapel, dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kata dia, tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis
masing-masing Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pasca penangkapan satu terduga pelaku tersebut, polisi masih megejar satu pelaku lainnya berinsial FR.
“Untuk terduga orang tak dikenal lainnya yang ikut dalam aksi pembubaran itu, masih kita dalami begitu pun dengan modus para pelaku membubarkan paksa unjuk rasa menolak Habib Rizieq itu,” ujarnya.
Diketahui, tersangka pembubaran paksa demo itu merupakan residivis kasus perusakan.
Demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Makassar itu disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Pemuda Sulawesi Selatan. Demo yang berlangsung di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (1/12/2020) sore awalnya berjalan damai.
Namun di tengah aksi itu, datang sekumpulan orang tak dikenal yang membubarkan paksa demo tersebut. Berbekal senjata tajam berupa busur panah, sekelompok OTK itu mengejar dan memukuli serta memanah para pendemo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait