MAKASSAR, iNews.id - Oknum polisi diduga membebaskan bandar narkoba yang ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai menerima uang jaminan Rp10 juta. Dugaan kasus tersebut kini dalam penanganan Propam Polda Sulsel.
Informasi diperoleh iNews, terduga bandar narkoba berinisial J awalnya ditangkap di depan Kantor Koramil Ajangale, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Selasa (28/3/2023). Pelaku diduga dibebaskan oknum polisi dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Kabar yang beredar luas dan viral di media sosial, terduga bandar narkoba ini dibebaskan sehari usai penangkapan dengan uang jaminan Rp10 juta.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, bid Propam akan turun tangan untuk memastikan kebenaran informasinya.
"Soal dugaan pelanggaran anggota sudah kami sampaikan ke Propam Polda dan Dirresnarkoba Polda Sulsel untuk pengecekan kebenaran dari berita tersebut," ujarnya Senin (3/4/2023).
Menurutnya, kabar ini masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sulsel.
"Soal ada informasi soal jaminan uang atau tidak, propam akan lidik. Dirresnarkoba Polda Sulsel juga sudah tegas akan terbuka kepada siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran akan diperiksa," katanya.
Diketahui, sejak beredarnya kabar tersebut Polda Sulsel telah berkoordinasi dengan Dirresnarkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan untuk memastikan anggotanya terlibat atau tidak dugaan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait