MUI Sulsel membentuk tim investigasi kasus dugaan aliran sesat di Kabupaten Gowa, Selasa (3/1/2023). (Foto: iNews/Leo M Nur)

MAKASSAR, iNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan membentuk tim investigasi kasus dugaan aliran sesat Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa

Tim investigasi itu dibentuk setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat tertutup selama 3 jam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abdul Hamid mengatakan, tim investigas ini dibentuk guna menindaklanjuti laporan salah satu warga yang pernah menjadi pengikut dalam ajaran bab kesucian.

“Kami telah menerima satu laporan terkait adanya praktik ajaran menyimpang. Praktik itu yakni tidak mewajibkan shalat, mengharamkan makan daging dan ikan serta meminum susu,” katanya, Selasa (3/1/2023). 

Dia mengatakan, pelarangan seperti itu tidak ada dalam dalilnya, apalagi jika menyangkut pelaksanaan shalat lima waktu yang tidak diwajibkan. 

Syamsul juga menegaskan hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa terkait ajaran aliran sesat oleh yayasan tersebut.

“Kami meluruskan bahwa MUI hanya memberi tanggapan mengenai pertanyaan yang dilayangkan warga melalui kolom komentar website MUI Sulsel,” katanya. 

Karena itu, kata Syamsul, MUI Sulsel menurunkan tim investigasi untuk selanjutnya mengeluarkan keputusan atau fatwa jika sudah mendapatkan cukup bukti.

Sebelumnya, pimpinan bab kesucian di Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makrifatullah membantah temuan MUI Sulsel terkait ajarannya yang diduga menyimpang.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network