Pelaku pedofilia (kanan) yang cabuli sepupunya di Makassar. (Foto: iNews/M Sardi)

MAKASSAR, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dibongkar warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menggerebek seorang pemuda tanggung bersama gadis 10 tahun dalam kamar mandi rumah ibadah dengan kondisi telanjang, Minggu (26/8/2018).

Warga yang emosi atas perbuatan bejat pelaku mencabuli anak di bawah umur langsung menghakiminya. Pelaku bahkan diarak warga hingga nyaris dibakar. Namun petugas yang mendapat informasi kemudian mengamankan pelaku pedofilia berinisial AW alias Cui (21) dari amukan massa dan membawanya ke Mapolrestabes Makassar.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Kota Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan seorang jemaah yang ingin ke toilet usai salat. Di situ, dia mendengar suara gaduh dari dalam kamar mandi. Dia pun memanggil warga lain dan menggerebek bersama-sama dan melihat pelaku sedang berbuat tidak senonoh terhadap korban di lantai toilet.

“Korban masih sepupu dari pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali mencabulinya di lokasi yang sama,” kata Diari, Minggu (27/8/2018).

Dia menjelaskan, modus yang dilancarkan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban uang Rp5.000 asal mau diajaknya mandi bareng. Korban yang terperdaya pun menurutinya hingga akhirnya dicabuli oleh pelaku. “Kondisi korban saat ini trauma,” ujarnya.

Polisi masih terus mengembangakan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Kuat dugaan, korban bejat pelaku lebih dari satu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2, dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network