Logo Halal baru (Foto : Kemenag)

MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mempermasalahkan logo halal baru yang dikeluarkan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya masalah logo bukanlah hal substantif yang perlu dipersoalan.

"Bagi saya tidak substantif mempermasalahkan (logo). Yang substantif bagaimana proses kehalalan suatu produk. Itu kan formalitas dan paling utama, bagaimana mekanisme dan proses sertifikasinya," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry di Makassar, Kamis (18/3/2022).

Menurutnya, pemerintah memang memiliki wewenang dan kewajiban untuk mengatur semua hal berkaitan masalah publik. Termasuk kebutuhan masyarakat terkait sertifikasi halal.

"Kalau selama ini MUI yang mengadakannya, tentu pemerintah mesti hadir di situ. Jadi, pemerintah harus membuat regulasi dan itu dituangkan dalam bentuk Undang-undang," katanya.

Terkait implementasinya, dia menilai merupakan ranah Kemenag. Namun soal posisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memang diserakan ke masyarakat.

"Jadi, dipersilahkan kalau ada dari perguruan tinggi yang ingin membuka LPH, sama dengan LPH POM MUI silahkan. Tapi, apapun dan siapapun LPH yang ada termasuk LP POM MUI sendiri nanti akhir dari sertifikasi ada di Majelis Ulama," ucapnya menegaskan.

Selain itu keputusan akhir halal atau tidaknya ada di Majelis Ulama. Sekalipun tidak lagi menggunakan logo MUI.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network