Panitia senam zumba di Kabupaten Pinrang dikenai sanksi teguran karena melanggar PPKM. (Foto: MNC Portal/Ichsan Anshari)
Ichsan Anshari

PINRANG, iNews.id – Panitia senam zumba yang diikuti ratusan ema-emak di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dikenai sanksi teguran keras dari Satpol PP. Teguran diberikan karena tidak mengantongi izin dan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Pinrang, Muhadir, mengaku telah memanggil panitia pelaksana senam zumba yang melanggar PPKM. Salah seorang panitia senam itu diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Kami sudah panggil panitianya, dan sudah kami beri sanksi teguran, apalagi salah satu panitia ini merupakan ASN yang bekerja di lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Kapolsek Paleteang, Iptu Mauldi Waspadani mengaku tidak mengetahui acara senam zumba di wilayahnya lantaran pihak panitia pelaksana tidak meminta izin sebelum menggelar acara tersebut.

"Acara zumba yang kemarin viral itu, sebelumnya saya tidak tahu kalau ada acara seperti itu, karena panitianya tidak pernah koordinasi dengan kami di Polsek dan Kantor Kecamatan" tutur Iptu Mauldi,. 

Kapolsek juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menindak panitia pelaksana senam yang melibatkan ratusan emak di Kecamatan Paleteang.

"Kami minta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menindak tegas panitia senam karena melanggar PPKM, apalagi tidak memiliki izin keramaian," kata Iptu Mauldi. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA TERKAIT