TANA TORAJA, iNews.id - Suami membunuh istrinya dalam kamar rumah mereka di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja. Tersangka emosi hingga membacok korban 20 kali hingga tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh.
Polisi yang menyelidiki kasus pembunuhan ini kemudian menetapkan MH, pensiunan PNS berusia 70 tahun sebagai tersangka. Dia menghabisi nyawa istrinya MR (60) dengan sebilah parang.
Kasatreskrim Tana Toraja AKP S Ahmad mengatakan, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum Makale menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tersebut untuk membuat terang peristiwa tindak pidana. Reka ulang ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam di rumah tersangka, Selasa (6/9/2022).
"Dalam proses rekonstruksi, tersangka memeragakan 14 adegan dari mulai dia masuk ke kamar hingga melakukan pembunuhan. Korban dan tersangka ini statusnya suami istri," ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban hanya karena persoalan sepele. Keduanya diketahui sudah lama pisah ranjang.
Saat kejadian, tersangka ingin masuk ke dalam kamar korban. Namun korban malah mengusir dan mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamar kemudian mengarahkan kepada tersangka.
Akibatnya, tersangka terluka di bagian jari tangan, kaki kiri dan kepala. Tersangka lantas emosi dan mengambil parang yang juga berada di dalam kamar korban. Dia kemudian menyerang korban secara membabi buta hingga tewas dengan 20 bekas luka pada sekujur tubuh.
Atas perbuatan, tersangka MN dijerat Pasal 41 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena yang bersangkutan masih suami istri. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja," katanya.
Editor : Donald Karouw
suami istri membunuh Kabupaten Tana Toraja sulawesi selatan pisah ranjang pembunuhan Emosi rekonstruksi
Artikel Terkait