Pencuri mesin cuci ditangkap. (Foto: Istimewa).

BIAK, iNews.id - Seorang pelaku pencurian diamankan polisi. Dia mengambil mesin cuci dan tiga ponsel di rumah kontrakan warga saat mabuk miras.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Alexander Tengbunan, pencurian dilakukan pada Senin (1/11/2021) di kontrakan yang berada di Jalan Majapahit Ridge Biak Kota.

"Pelaku berinisial DA (21) sedang dalam kondisi mabuk miras mencuri satu mesin cuci dan tiga ponsel berbagai merk," kata Iptu Alexander di Kabupaten Biak Numfor, Kamis (11/11/2021).

Kasus pencurian ini pun dilaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, petugas mendapati terduga pelaku berinsial DA sedang berjalan kaki di belakang Gereja Ebenezer dan langsung mengamankannya.

Setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya. Mesin cuci yang dicuri dijual ke wilayah Sorido Biak Kota, sementara tiga ponselnya masih ada di tangan pelaku.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network