Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya memimpin gelar perkara kasus ganja hidroponik. (Foto: ist)

SIDRAP, iNews.id - Enam pemain sepak bole PS Nene Mallomo Sidrap ditahan dalam kasus penganiayaan wasit. Mereka terancam hukuman pidana enam tahun.

Enam orang tersebut yakni Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham. Mereka telah menganiaya wasit dalam pertandingan Liga 3 yang berlangsung di Kabupaten Enrekang, Sulsel, Jumat (24/12/2021).

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Senin (27/12/2021).

AKBP Andi Sinjaya menyebutkan, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap dan dikenakan pasal Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dia menjelaskan, kronologinya berawal saat korban Romi Daeng Rewa yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap.

Kasus ini terjadi di area pertahanan Gasma Enrekang. Ketika itu wasit memberikan hukuman dengan tembakan ke gawang dan pagar pemain. Hal ini diprotes pemain PS Nene Mallomo hingga akhirnya terjadi penganiayaan bersama-sama.

"Setelah ada laporan resmi dari korban, visum dan rekaman pertandingan. Polisi menyelidiki 10 orang, termasuk PSSI," katanya.

Ia menjelaskan, setelah adanya laporan resmi dari korban disertai hasil visum dan rekaman pertandingan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang yakni korban, perangkat pertandingan, pemain dan pihak dari PSSI.

"Ada 10 orang yang kami periksa, korban sendiri, perangkat pertandingan, pemain dan dari pihak PSSI. Setelah pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Untuk barang bukti itu hasil visum, rekaman video pertandingan, sepatu yang digunakan pelaku dan baju wasit," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network