Ilustrasi pilkada serentak. (Foto: Okezone)

MAKASSAR, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar akan diulang pada 2020. Keputusan itu diambil setelah kolom kosong mengalahkan pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) di pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.

Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis KPU Makassar Abdullah Manshur mengatakan, pemilihan harus diulang pada 2020 karena paslon tunggal Appi-Cicu tidak mampu mengalahkan perolehan suara kolom kosong pada Pilwalkot Makassar lalu. Appi-Cicu tidak mencapai suara yang ditetapkan.

Diketahui, pada Pilwalkot Makassar, paslon tunggal Appi-Cicu hanya memperoleh sebanyak 264.245 suara atau 47 persen. Sementara kolom kosong mampu meraih 300.795 suara atau dengan persentase 53 persen.

”Dengan demikian Pilkada Makassar akan diulang pada pemilihan berikutnya. Harusnya tahun 2019, tetapi karena ada pemilu presiden dan legislatif, maka pilkada serentaknya itu di tahun 2020,” kata Manshur di Makassar, Sabtu (7/7/2018).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang satu pemilihan dengan pasangan calon disebutkan, ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen, maka dilakukan pemilihan ulang.

Manshur menyatakan, Munafri dan Rachmatika Dewi juga masih memungkinkan untuk ikut menjadi kontestan kembali pada 2020. Namun, mereka masing-masing harus maju dengan pasangan calon lain dan tidak boleh berpaket kembali. “Siapapun juga bisa ikut, asalkan memenuhi syarat,” katanya.

Selain itu, pihak dari paslon tunggal yang tidak menerima hasil rekapitulasi resmi Pilwalkot Makassar dari KPU bisa melakukan upaya hukum. KPU siap menghadapinya.

“Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap untuk dari segala upaya hukum yang dilakukan dari pihak yang tidak terima hasil KPU ini,” ungkapnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network