MAKASSAR, iNews.id - Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam Event Organizer (EO) Aisha Weddings yang promosikan perkawinan anak. Kegiatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iklan Aisha Weddings baik dalam bentuk fisik maupun lewat sosial media sudah melanggar sejumlah undang-undang dan akan menjerumuskan anak dalam praktik perkawinan anak," kata perwakilan Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel, Lusia Palulungan di Kota Makassar, Jumat (12/2/2021).
Lusia yang juga aktivis LBH APIK Sulsel mengatakan, tindakan Aisha Weddings itu di antaranya melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU HAM, dan UU Perkawinan.
Adapun berbagai pelanggaran iklan promosi tersebut mencakup menjerumuskan anak dalam praktik perkawinan dan perdagangan anak. EO ini juga dianggap telah melakukan pembodohan dan memberikan informasi yang tidak benar.
Sementara itu Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, program dari EO ini menjadi masalah serius terkait perkawinan anak.
"Karena EO itu telah mengedarkan flyer, website serta akun media sosial dari Aisha Weddings sebagai jasa penyelenggaraan perkawinan anak, bahkan masih berusia 12 tahun, serta menampilkan foto anak perempuan," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait