MAKASSAR, iNews.id – Kisah asmara sepasang remaja di bawah umur di Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir di kantor polisi. Anggota Polrestabes Makassar menangkap keduanya saat terlelap bersama di salah satu kamar kos di Jalan Veteran, Sabtu (26/5/2018) dini hari.
Keduanya ditangkap setelah orang tua gadis berinisial DRA (16) melaporkan terlapor MR (17) membawa lari anak gadisnya ke pihak berwajib. Kasus itu berawal saat orang tua DRA geram karena anak gadisnya tak kunjung pulang rumah. Saat dicari, orang tua DRA menemukan keduanya di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Urip Sumohardjo, sepulang sekolah.
Dia mengikuti mereka hingga akhirnya mengetahui lokasi tempat kos, kemudian melaporkan MR atas kasus dugaan bawa lari anak gadis dan pencabulan ke polsek setempat. Bersama polisi, orang tua DRA menggerebek keduanya dalam kamar kos.
Untuk menghindari amukan keluarga DRA, terlapor langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Setiba di sana, MR menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menjalin hubungan khusus dengan DRA sejak Maret 2018. Setelah tiga bulan menjalin kisah percintaan, kedua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Makassar itu memutuskan untuk tinggal bersama.
MR membawa kekasihnya DRA ke tempat kosnya. Mereka pun tinggal bersama dan diduga telah berhubungan layaknya pasangan suami istri selama sepekan penuh.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Marzuki mengatakan, masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti. Korban yang merupakan kekasih pelaku juga telah diminta untuk melakukan visum.
“Proses hukum tetap kami jalankan jika terpenuhi alat bukti seperti visum dan saksinya. Terlapor akan kami jerat dengan pasal tindak pidana anak,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait