GOWA, iNews.id – Seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sang suami kerap menganiayanya dengan cara memukul, menendang hingga menginjak perutnya yang sedang hamil empat bulan.
Tak terima dengan kekerasan fisik yang terus dialami, korban berinisial NA (16) membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan suaminya FR ke Mapolres Gowa.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan di kediamannya, Dusun Mannyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Terlapor kemudian diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa atas laporan yang ditudukan istrinya sebagai pelapor.
Hasil pemeriksaan, terlapor diduga kesal lantaran dilarang sang istrinya keluar rumah saat malam hari. Dia kemudian memukul korban hingga luka bengkak di bagian kening.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, laporan ini bukan kali pertama dibuat korban. Sebelumnya dia pernah membuat laporan yang sama. Hanya saja kala itu dimediasi Unit PPA Polres Gowa dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi suami ini mau keluar rumah karena janjian sama teman namun dilarang istrinya. Saat dia di atas motor, sang istri ikut naik. Hal itu membuatnya kesal dan meninju istrinya serta menjatuhkannya dari motor,” ujar Mangatas, Jumat (20/9/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana di atas tiga tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait