Polisi menetapkan tersangka pelajar yang mengeroyok prajurit TNI di Bulukumba. (Foto: Sindonews).
Eky Hendrawan

BULUKUMBA, iNews.id - Dua orang pelajar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya prajurit TNI. Insiden ini terjadi saat korban hendak membubarkan sekelompok remaja yang melakukan balap liar.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MAH (18) dan NFA (17). Mereka berstatus sebagai pelajar.

"Kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Bayu di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Selasa (9/2/2021).

Insiden ini berawal saat korban, Sertu Akbar, berupaya membubarkan sekelompok remaja yang hendak melakukan balap liar di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu (7/2/2021) dini hari.

Para pelaku yang tidak terima ditegur korban langsung memepet motor korban dan melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam, tekena anak panah dan lebam-lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Kondisi Sertu Akbar saat ini sudah mulai membaik. Dia sempat mendapat pertolongan medis, namun kini yang bersangkutan dirawat di rumahnya.

Sementara para pelaku kini diamankan di Mapolres Bulukumba. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA TERKAIT