JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Fikri mengatakan, Wawan dipanggil untuk tersangka Angin Prayitno Aji terkait dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016-2017 di Ditjen Pajak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Sedangkan sebagai pemberi yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait