JAKARTA, iNews.id - BUMN PT Petrokimia Gresik menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berantas mafia pupuk bersubsidi. Salah satunya dengan melakukan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah, khususnya Sulawesi Selatan, dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan,” ujar Dwi Satriyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto mengatakan pihaknya mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi. Hal ini dapat mencegah potensi penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Kami juga ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk turut memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan instansi terkait. Harapannya, melalui sinergisme ini pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Petrokimia Gresik saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan 5 juta ton pupuk padat, atau 56% dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2022 yakni 9,1 juta ton.
Adapun rinciannya terdiri dari Urea 715.665 ton, NPK 2.052.214 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton dan Organik Granul 936.610 ton.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga menyuplai 1,8 juta liter pupuk organik cair.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait