MAKASSAR, iNews.id – Pascapenahanan dua pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Senin sore (11/12/2017), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) segera memanggil dua pimpinan Dewan lain yang mangkir saat pemeriksaan.
Kedua wakil ketua DPRD Sulbar yang mangkir dari panggilan Kejati Sulselbar tersebut, yakni Munandar Wijaya dan Haji Harun. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2016 pada Oktober lalu. Penetapan tersangka itu bersama dua pimpinan DPRD yang telah ditahan Senin sore, yakni Ketua DPRD Andi Mappangara dan Wakil Ketua Hamzah Hapati Hasan.
“Kedua pimpinan dewan lainnya yang mangkir saat dipanggil tadi, akan segera kami panggil lagi,” kata Humas Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2017).
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media saat digiring tim penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas I A Makassar.
Keempat pimpinan DPRD Sulbar dianggap bertanggung jawab karena menyepakati besar anggaran pokok pikiran tahun anggaran 2016, tanpa prosedur dengan total anggaran Rp360 miliar. Anggaran tersebut untuk dibagi-bagi kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 45 orang.
Jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp80 miliar untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disnakbud) dan Sekwan. Sementara sisanya tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain dan ada anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait