MAKASSAR, iNews.id - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Gowa bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat mengungkap kasus poliandri maut yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Gowa. Dari serangkaian penyelidikan, enam orang ditangkap saat akan melarikan diri ke Kota Palu.
"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit motor an busur," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana dan Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, Jumat (6/10/2023).
Kapolda mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.
Lima pelaku utama yang ditangkap berinisial HL (60), MH (23) dan HM (28). Sementara pelaku IR (18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan.
"Untuk pelaku MT (54) merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu," katanya.
Adapun korban tewas berinisial AB (60), FS (22) dan SU (40). Ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
"Motifnya, para pelaku dendam karena korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak Juni 2020," ucapnya.
Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait