MAKASSAR, iNews.id - Kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar terbilang cukup tinggi. Selama 2021 tercatat ada 25 kasus dan didominasi mereka yang berprofesi sebagai guru.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Rosnaida mengatakan kasus perceraian ASN sebenarnya tidak diharapkan. Hanya saja, ada beberapa faktor yang membuat perceraian itu sulit dihindari, sehingga diproses di BKPSDM.
Rosnaida menuturkan, beberapa alasan yang sering diterima dalam kasus perceraian ASN tersebut secara umum lantaran sudah tidak ada lagi kecocokan. Selain itu, disebabkan adanya perselisihan rumah tangga.
"Ada yang alasannya tidak dinafkahi lagi lahir dan batin. Ada juga karena ada kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga yang karena kasus perselingkuhan" kata Rosnaida di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (23/12/2021).
Secara keseluruhan ada 25 ASN yang kasus perceraiannya telah diproses tahun ini. Dari total kasus tersebut perempuan cukup mendominasi yaitu 20 orang. Lima orang sisanya diajukan oleh ASN laki-laki.
"Kalau dihitung dari total kasus itu, ada sekitar 0,2 persen dari jumlah total 10.526 ASN Pemkot Makassar yang mengajukan perceraian untuk tahun 2021 ini," ujarnya.
Dia menambahkan, secara umum kasus perceraian terbanyak di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Hanya saja, Rosnaida tidak bisa meyebutkan detailnya. "Rata-rata guru yang cerai," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait