MAKASSAR, iNews.id - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi di depan Masjid kawasan perumahan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap yakni kedua orang tua bayi dan dua tenaga kesehatan gadungan.
Informasi diperoleh, identitas mereka yakni YO (21) dan AS (23), mahasiswi dan kekasihnya yang merupakan orang tua bayi. Kemudian lelaki berinisial SJ (33) dan perempuan SR (26) apoteker serta bidan gadungan yang membantu proses aborsi. Para pelaku ini ditangkap secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel. Awalnya, polisi lebih dahulu menangkap pasangan suami istri SJ dan SR di Kecamatan Biringkanaya. Dari keterangan mereka ditangkap kedua pasangan kekasih orang tua dari bayi tersebut.
Keduanya yakni YO dan AS yang berstatus mahasiswa. Mereka sepakat menggugurkan bayi dalam kandungan usia 8 tahun lantaran tak mendapat restu dari orang tua perempuan.
"Ibu bayi itu kami amankan di Kabupaten Pinrang, berdasarkan informasi dari pacarnya. Mereka berstatus mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Makassar," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan, YO dan AS membayar Rp9 Juta untuk memakai jasa pasutri tersebut membantu melakukan aborsi. Prosesnya dilakukan di sebuah penginapan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea pada Minggu (17/10/2021) malam.
"Mereka baru jalan satu tahun berpacaran. Terus yang perempuan hamil di luar nikah sehingga mereka sepakat untuk melakukan aborsi," kata Jufri.
Begitu bayi berjenis kelamin perempuan itu keluar. Keempatnya membawanya ke sebuah klinik persalinan di lingkungan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya pukul 23.30 WITA. Oleh petugas klinik, anak YO dan AS dimasukan dalam inkubator bayi.
Keesokan harinya, bayi perempuan itu meninggal. YO dan AS lalu mengambil jasad bayinya dari klinik.
"Tapi tidak dikuburkan, malah mereka membuang di depan Masjid Perumahan Telkomas wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Lalu kabur," kata Jufri.
Belakangan bayi perempuan itu ditemukan warga setempat di depan pagar masjid yang terbungkus kantong plastik. Klem tali pusar juga masih utuh. Warga yang menemukan sempat mengiranya boneka, namun setelah dicek ternyata jasad bayi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menuturkan, usai membuang anaknya, YO dan AS kabur ke Kabupaten Pinrang. Sebelum akhirnya ditangkap polisi setelah diselidiki selama kurang lebih satu pekan. Pengungkapan kasus ini berkat pengumpulan informasi dan rekaman CCTV di lokasi penemuan bayi.
Menurutnya, informasi jasa aborsi pasutri SJ dan SR didapatkan AS dari kawannya. SJ hanya seorang sales, sedang SR ibu rumah tangga.
"Jadi bukan bidan sama apoteker betulan, gadungan. Mereka melakukan untuk dapat uang Rp9 Juta itu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait