Empat pelaku perdagangan anak lintas provinsi ditangkap setelah menculik dan menjual balita Bilqis (4) hingga Rp80 juta ke Jambi. (Foto: Ist) 

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa Bilqis (4) balita asal Kota Makassar. Bilqis hilang diculik dari Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu (2/11/2025) dan ditemukan Sabtu (8/11/2025) malam.

Hasil penyelidikan Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan. Korban dijual berulang kali lintas provinsi hingga akhirnya dibawa ke Jambi dan ditawarkan kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, proses pencarian dilakukan secara intensif sejak laporan masuk dari keluarga korban. Setelah hampir sepekan hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

“Begitu laporan hilang masuk, saya perintahkan pengejaran tanpa batas. Pelaku dan korban harus ditemukan, tidak ada alasan pulang sebelum itu,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, polisi menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai jual beli anak tersebut. 

Identitas 4 Tersangka Penculikan-Perdagangan Anak:

1. SY (30), warga Makassar, pelaku awal penculikan yang menjual korban seharga Rp3 juta.
2. NH (29), warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara dan penjual kedua seharga Rp30 juta.
3. MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan harga Rp80 juta.

Penyidik mengungkap NH mengaku sudah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal. Sementara MA dan AS diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.

“Kasus ini menunjukkan adanya praktik jual beli anak yang dikamuflase sebagai adopsi. Kami akan mengusut jaringan ini sampai ke akar,” ujar Kapolda.

Dari hasil penyidikan, terungkap SY, pelaku pertama, membawa Bilqis dari taman tempat korban bermain lalu membawanya ke kos miliknya di Makassar. SY kemudian menjual korban kepada NH dengan harga Rp3 juta.

Selanjutnya NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA dan AS seharga Rp30 juta. Pasangan itu kemudian menawarkan korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan nilai Rp80 juta.

Polisi memastikan Bilqis dalam kondisi selamat dan stabil secara medis maupun psikologis. Setelah dievakuasi dari Jambi, korban langsung dibawa ke Makassar untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan dari tim Polda Sulsel dan Pemkot Makassar.

“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.

Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network