MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa Bilqis (4) balita asal Kota Makassar. Bilqis hilang diculik dari Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu (2/11/2025) dan ditemukan Sabtu (8/11/2025) malam.
Hasil penyelidikan Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan. Korban dijual berulang kali lintas provinsi hingga akhirnya dibawa ke Jambi dan ditawarkan kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, proses pencarian dilakukan secara intensif sejak laporan masuk dari keluarga korban. Setelah hampir sepekan hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
“Begitu laporan hilang masuk, saya perintahkan pengejaran tanpa batas. Pelaku dan korban harus ditemukan, tidak ada alasan pulang sebelum itu,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, polisi menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai jual beli anak tersebut.
Identitas 4 Tersangka Penculikan-Perdagangan Anak:
1. SY (30), warga Makassar, pelaku awal penculikan yang menjual korban seharga Rp3 juta.
2. NH (29), warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara dan penjual kedua seharga Rp30 juta.
3. MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan harga Rp80 juta.
Penyidik mengungkap NH mengaku sudah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal. Sementara MA dan AS diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
“Kasus ini menunjukkan adanya praktik jual beli anak yang dikamuflase sebagai adopsi. Kami akan mengusut jaringan ini sampai ke akar,” ujar Kapolda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait