ENREKANG, iNews.id - Kasus pencabulan anak di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan selama tahun 2021 mengalami kenaikan tajam. Tahun ini, ada 15 kasus pencabulan anak bawah umur yang ditangani Polres Enrekang.
Jumlah itu naik lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan pada 2020 lalu, yang tercatat hanya ada enam kasus.
Lonjakan kasus pencabulan anak itu diungkapkan Kapolres Enrekang
AKBP Andi Sinjaya saat merilis empat tersangka pencabulan anak, Jumat (10/12/201).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak agar segera ditindak lanjuti.
"Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur," ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, ada empat tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah ditahan.
Kasus pertama dilaporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26). Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58), dan kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26), serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
"Dari 4 (empat) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kapolres.
Pengungkapan kasus pencabulan itu, kata Kapolres, berdasarkan dari Hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Keempat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKBP Andi Sinjaya
Akibat perbuatan bejatnya itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait