MAKASSAR, iNews.id - Seorang pengacara di Kota Makassar ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atas kasus dugaan korupsi proyek fitif di PT Surveyor Indonesia senilai Rp20 miliar. Tersangka berinisial JH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (29/11/2023).
JH digelandang ke mibil tahanan menggunakan rompi warna merah muda dengan tangan diborgol. Kendati demikian JH berkali-kali mengatakan tidak bersalah.
JH ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan memeriksa enam orang saksi di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan itu, JH terbukti menerima transfer uang dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork. Uang tersebut masuk ke rekening pribadinya sebesar Rp4,6 miliar.
Selain itu JH juga diketahui berperan sebagai orang yang meminjamkan bendera PT Basista Teamwork kepada tersangka MRU selaku direktur utama PT Basista Teamwork yang lebih dulu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Bahkan, JH juga bekerja sama dengan tersangka lain, di antranya ATL selaku junior officer pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar untuk membuat RAB (rencana anggaran belanja) sebesar Rp30,5 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan empat proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 yang diketahui fiktif.
Atas penetapan JH sebagai tersangja, maka pengusutan kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indoensia Cabang Makasar, telah menyeret lima orang tersangka. Kelima tersangka juga telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tim penyidik kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru, dalam perkara tersebut (PT Surveyor Indonesis). Kami telah memeriksa enam saksi dan melakukan gelar di hadapan pimpinan," kata Asiten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan, Jabal Nur.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait