Seorang gadis asal Gowa, NH (14) melaporkan teman yang baru dikenalnya RN ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (18/3/2022) terkait kasus asusila. (Foto: Bugma)

GOWA, iNews.id – Polres Gowa masih mendalami kasus dugaan penyekapan dan pencabulan gadis remaja berusia 14 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini polisi sedang menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Setelah mendapatkan hasil visum, rencananya polisi akan melakukan gelar perkara.

“Penyidik saat ini koordinasi terkait hasil visum dari korban. Nanti kalau sudah ada hasilnya penyidik akan sesegera mungkin akan melakukan gelar perkara. Jadi untuk menentukan status dari proses penangana  perkara sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Sabtu (19/3/2022).

Korban berinisial NH bersama orang tuanya melaporkan kasus dugaan penyekapan dan pencabulan terduga pelaku berinisial RN ke Polres Gowa pada, Kamis (17/3/2022).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi terkait kasus ini.

“Jadi korban dan orang tuanya sudah melapor ke Polres Gowa. Sekarang pelaporannya sudah ditangani Unit PPA Polres Gowa. Sudah dilakukan penyelidikan. Kemudian penyididk sudah memeriksa korban maupun saksi,” ungkapnya.

Kejadian ini bermula korban diajak oleh pelaku yang baru dikenalnya untuk membeli pulsa.

Namun di tengah perjalanan korban justru dibawa ke salah satu rumah kosong di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Di rumah tersebut RN menyekap NH selama tiga hari. Selain itu juga  RN secara paksa mencabuli NH. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network