TORAJA, iNews.id - Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, memberhentikan dengan tidak hormat dua anggota polisi di jajarannya, Kamis (22/10/2020). Keduanya tidak hadir, hanya diwakili foto mereka.
Keduanya yakni M Andika dengan pangkat terakhir Briptu, bertugas di Sat Sabhara. Kemudian, Roni Pasumbung, pangkat terakhir Brigpol, bertugas di Seksi Umum (SIUM).
Dua personel ini diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel yang tertuang dalam SKEP nomor KEP/965/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri.
"Mereka dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," kata AKBP Liliek di Mapolres Tana Toraja, Kamis pagi.
Pemberhentian ini, kata dia, menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh personel Polres Tana Toraja agar bisa mengintropeksi diri. Mereka juga harus sungguh-sungguh dan bertanggung jawab saat bertugas.
Kapolres berharap, pemberhentian dua anggota polisi ini yang terakhir di jajaran Polres Tana Toraja. Semua personelnya harus dapat menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan perilaku lainnya.
"Cukuplah dua personel kita di berhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait