Polres Maros menunjukkan barang bukti masker, Selasa (10/3/2020) (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAROS, iNews.id - Dua pemuda yang diduga melakukan penimbunan ratusan boks masker ditangkap jajaran Polres Maros, Sulawesi Selatan. Masker tersebut rencananya akan diekspor ke Hongkong dengan harga Rp500.000 karena permintaan tinggi akibat virus korona.

Masing-masing tersangka berinisial DS (22) dan BP (26) ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka memperoleh masker dari beberapa toko di Makassara dan juga membeli melalui situs jual beli online.

"Kita amankan 280 boks," kata KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Hendra Mangera, Senin (9/3/2020).

Hendra mengatakan pelaku juga memposting dagangannya di media sosial. Polisi mengamankan pelaku usai memposting jualannya tersebut.

"Mereka juga pasarkan lewat media sosial," katanya.

Para pelaku kini ditahan di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

"Kita kenakan pasal tentang monopoli," kata Hendra.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network