TORAJA, iNews.id - Seorang maling ponsel di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap ketika hendak menjual barang curiannya. Pelaku mengobral sekaligus enam ponsel hasil bobol konter ke satu toko.
Pelaku berinisial FR (30) diamankan tim Resmob Batitong Maro Polres Tana Toraja saat akan menjual ponsel curian di salah satu konter wilyah Botang, Kecamatan Makale, Selasa (27/4/2021) malam.
"Iya benar, Sat Resmob Polres menangkap pencuri ponsel saat mau menjual barang curiannya tadi malam," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, Rabu (28/4/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya enam unit ponsel merk Samsung berbagai tipe dan satu motor yang dipakai FR beraksi.
Setelah diselidiki, FR ternyata pelaku pencurian di konter ponsel Baroka Cell wilayah Se'pon Makale. Modusnya dengan merusak gembok pintu dan mengambil ponsel-ponsel di etalase.
Pelaku diancam pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Kini pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait