MAKASSAR, iNews.id - Joki tes Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Makassar ditangkap polisi. Pelaku berinisial MH diamankan setelah tertangkap basah menggantikan peserta ujian untuk mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) CPNS di salah satu kampus di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hasil identifikasi polisi, joki tersebut merupakan seorang mahasiswa. Pelaku yang berasal dari Sulawesi Barat ini menjadi joki untuk peserta berinisial S.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan panitia pelaksana tes yang melihat wajah asli dan postur tubuh tidak sesuai dengan foto peserta tes yang asli. Selain itu, petugas juga curiga karena nilai hasil ujiannya sangat tinggi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, joki CPNS ini beraksi dengan cara berpura-pura menjadi peserta. Dia menggantikan peserta berinisial S untuk mengukuti ujian.
"Jadi, peserta aslinya tidak ikut. Dihantikan oleh joki ini," katanya, Rabu (15/11/2023).
Ridwan mengatakan, joki tersebut bisa masuk ke ruang ujian dan mengerjakan soal karena saat verifikasi wajah, dia ikut datang untuk menggantikan peserta aslinya. Karena itu saat dilakukan scan wajah, dia lolos dan bisa masuk ke ruang ujian.
"Kalau pas pendataran itu peserta aslinya sendiri. Begitu verifikasi wajah, dia yang datang, sehingga tidak ketahuan," katanya.
Rencana jahat itu baru ketahuan setelah petugas curiga dengan nilai hasil ujian yang sangat tinggi, yakni 416 hingga dilakikan penelusuruan. Saat itulah ditemukan ketidakcocokan antara peserta dengan dokumen pendaftaran.
"Akhirnya pihak panitia memanggil pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dititipkannya. Hasilnya, dari dalam tas pelaku didapati HP yang berisi foto dan identitas aslinya," katanya.
Atas kasus ini, pelaku langsung diamankan. Selain itu polisi juga memburu perantara dan pihak yang diwakili pelaku dalam test CPNS tersebut. Apalagi dalam pemeriksaan pelaku mengakui menerima imbalan atas kejahatannya tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE Pasal 46 Juncto Pasal 30 ayat 1. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait