MAKASSAR, iNews.id - Pemilik kapal motor (KM) Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Hendra langsung ditahan di Mapolda Sulsel, Selasa (10/7/2018) sore.
Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menimpa KM Lestari Maju di perairan Selayar. Hendra disebut sejumlah pihak merupakan aktor paling bertanggung jawab. Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono sempat menetapkan status tersangka kepada Hendra Yuwono saat konferensi pers, Senin (9/7/2018). Namun pernyataan itu langsung diklarifikasi dua jam setelah konferensi pers.
Penetapan tersangka pria berusia 58 tahun itu dilakukan penyidik setelah memeriksa sedikitnya empat saksi tambahan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan Hendra pun resmi ditetapkan tersangka dalam tragedi kecelakaan laut yang menewaskan 36 penumpang.
Direktur PT Lestari Maju Bersama itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Sulsel bersama dua tersangka lainnya. Yakni Nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto dan perwira Posker Syahbandar Bulukumba Kuat Maryanto.
"Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi," tandas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Hendra dijerat Pasal 359 KUHPidana juncto Pasal 310 subsider Pasal 135 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sambil menunggu proses penyidik, tersangka bakal ditahan hingga 29 Juli mendatang.
KaPolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono menerangkan prihal penyidik membatalkan status Hendra sebelumnya. Menurut dia, pemilik kapal sejak awal dipastikan bertanggung jawab, namun tidak langsung ditersangkakan lantaran belum masuk proses gelar perkara.
"Ini yang lainnya masih pemeriksaan saksi-saksi, namun arahnya sebagai terangka, mungkin sore ini (kemarin) dilakukan gelar untuk penetapan tersangka, intinya pemilik pun harus kita jadikan tersangka. Cuman belum masuk dalam materi gelar," kata Umar.
Umar menegaskan pihaknya akan terus mengusut seluruh aktor lain yang berperan di balik kecelakaan laut KM Lestari Maju. Kapolda Sulsel menggaransi anak buahnya tidak akan tebang pilih menetapkan tersangka. "Ini korbannya banyak, tidak boleh ada yang harusnya bertanggung jawab dan tidak bertanggung jawab, semua harus bertanggung jawab," katanya.
Terkait surat rekomendasi persetujuan KM Lestari Maju yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali, tertangal 3 November 2016, yang beredar di media sosial, Umar mengaku akan menindaklanjutinya. "Nanti sebagai tambahan pemeriksaan. Kita ambil-alih penanganannya, tolong sabar dan tidak satu pun kita lindungi dan harus kena proses hukum," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait