WAJO, iNews.id - Rumah pengedar narkoba yang berada di Desa Kajeung, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan satu pelaku yakni berinisial AJ (36) yang berprofesi sebagai petani.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dan mengetahui perbuatan petani tersebut.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek rumah pelaku.
"Di dalam rumahnya didapati 19 saset plastik berisikan narkoba jenis sabu seberat 5,28 gram siap edar yang disembunyikan di dalam dua dompet pelaku dan uang tunai senilai Rp1 juta lebih dari hasil penjualan," katanya, Rabu (1/2/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambungnya, ternyata barang itu didapat pelaku dari seorang pelaku berinisial CW.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang menyuplai sabu ke AJ.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait