MAKASSAR, iNews.id – Polsek Panakkukang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Petugas menangkap dua oknum mahasiswa yang diduga sebagai penjual dan penadah motor curian.
Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengarah kepada pelaku Ceripa. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui terlibat sindikat curanmor. Dia lalu membeberkan, selama ini hasil motor curian itu dia bawa ke rekannya, Melki, yang juga seorang mahasiswa, untuk kemudian mereka jual.
Petugas lalu meminta pelaku Ceripa untuk menujukkan lokasi kediaman Melki. Saat petugas datang dan mengamankan pelaku Melki. Dia berupaya melawan dan menolak dibawa petugas. Namun saat pelaku Melki melihat pelaku Ceripa, dia hanya bisa terdiam dan pasrah.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah menjual motor curian sebanyak enam unit ke seorang penadah besar di Kabupaten Tanah Toraja.
“Kedua pelaku bagian dari sindikat curanmor. Peran mereka lebih sebagai penadah motor curian. Tiap unit motor yang berhasil terjual, mereka menerima bayaran Rp500.000,” kata Anggota Resmob Polsek Panakkukang Brigpol Mursidin, Rabu (24/1/2018).
Akibat perbuatannya, kedua oknum mahasiswa ini terancam tidak dapat melanjutkan kuliahnya lantaran terjerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait