Pemantauan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan alat body clean disinfectant. (Foto: Okezone).

MAKASSAR, iNews.id - Izin masuk Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini diperketat. Imigran harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 ketika akan berkunjung.

"Kita perketat WNA di bandara di masa pandemi sekarang ini," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Akbar, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, WNA yang tinggal di wilayah Sulsel sementara tidak akan dipulangkan ke tempat asalnya. Pemerintah daerah (pemda) memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada mereka.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, keberadaan WNA di Sulsel saat ini harus terdeteksi dengan baik. Petugas di lapangan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Jangan hanya koordinasi bersifat struktural yang dilakukan, tetapi juga koordinasi kultural dan bahkan koordinasi secara personal," ujar Harun.

Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Polda, Kejati, Pengadilan Tinggi, Kabinda dan Lantamal untuk penanganan WNA dan hal-hal lain di wilayah Sulsel.

Jumlah WNA yang tinggal di Sulsel periode Agustus 2020, sebanyak 2.499 orang. Masing-masing, terdiri atas izin tinggal kunjungan 269 orang, izin tinggal terbatas 512 orang dan izin tinggal tetap 39 orang.

Kemudian ada juga WNA yang menetap untuk kategori warga binaan pemasyarakatan (lapas) 8 orang dan pengungsi 1.671 orang.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network