MAKASSAR, iNews.id – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang kode etik terhadap AKBP M, perwira yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022). Anggota Polri ini diduga terlibat kasus pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur berinisial IS (13).
Pantauan iNews, AKBP M mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) saat mengikuti persidangan. Tampak pangkat dua melati tersemat di pundaknya.
Selama jalannya persidangan, AKBP M terlihat kerap berulang kali melipat tangan dan mengerak-gerakan jarinya.
Diketahui, sidang kode etik dipimpin Irwasda Polda Sulsel selaku Ketua Majelis Kombes Pol Ai Afriandi. Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang bertindak sebagai penuntut. Di ruangan persidangan juga hadir sejumlah saksi yakni korban IS bersama keluarganya.
Hasil sidang kode etik, AKBP M dinyatakan terbukti bersalah. Propam Polda Sulsel merekomendasikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pimpinan sidang mengetuk palu yang bersangkutan dinyatakan terbukti dengan sanksi administrasinya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Jumat (11/3/2022).
Mendengar putusan tersebut, AKBP M mengajukan banding. Dia tak mengakui telah memerkosa gadis tersebut.
“Benar yang bersangkutan mengajukan banding. Ini akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan mengajukan memori bandingnya,” ujarnya.
Sebelumnya AKBP M sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Modusnya mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pemerkosaan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait