Kabar viral dosen yang diduga menadi korban salah tangkap polisi. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan insiden penangkapan terhadap seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM. Namun kejadian itu dinilai bukan salah tangkap.

Berikut 5 fakta yang dihimpun iNews.id terkait insiden penganiayaan tersebut:

1. Berawal saat Menonton Demo

Kronologinya berawal saat AM meninggalkan rumah untuk menuju ke tempat makan yang ada di kawasan Racing pada Kamis malam, pukul 19.51 WITA.

Setelah makan, pukul 21.20 WITA, AM mencari tempat print yang ada di depan Kantor Gubernur Sulsel. Ketika itu banyak kerumunan massa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, sehingga dia duduk di depan minimarket untuk menonton demonstrasi tersebut.

2. Korban Terjebak Kerumunan Massa

Korban AM terjebak dalam kerumunan massa saat mau pergi. Ketika itu dia ingin menghindari kepulan gas air mata, namun diadang sejumlah anggota polisi. Ketika itulah terjadi insiden penganiayaan terhadap korban.

Awalnya AM berusaha menjelaskan bahwa dia bukan bagian dari massa aksi. Dia pun menjelaskan identitasnya sebagai dosen dan menunjukkan KTP. Namun beberapa polisi malah membabi-buta memukuli korban, sampai diinjak-injak.

3. Dinyatakan Tak Bersalah

Pada pukul 22.00 WITA, AM dibawa ke mobil taktis polisi, lalu dipukuli berulang kali. Dia sudah berusaha menjelaskan bahwa dirinya bukan bagian dari massa aksi, tapi polisi tak mengubrisnya.

Lalu dia dipindahkan ke mobil taktis lainnya pukul 22.30 WITA untuk pengambilan data. Kemudian seorang polisi memotong rambut korban. Dia sempat diamankan sebelum akhirnya dibebaskan pada Jumat (9/10/2020) karena terbukti tidak bersalah.

4. Bukan Salah Tangkap

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus salah tangkap terjadi bila polisi sudah menargetkan seorang tersangka, namun yang diamankan malah orang lain. Jadi dia memastikan peristiwa yang menimpa korban bukan salah tangkap.

5. Polisi Beralasan Chaos

Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan tidak ada prosedur dari kepolisian yang membenarkan adanya penganiayaan saat upaya penangkapan atau jemput paksa. Namun kondisi itu bisa terjadi bila yang bersangkutan melawan atau tidak kooperatif.

Sementara terkait penangkapan korban, kata dia, karena situasi di lapangan yang chaos, sehingga bisa jadi memaksa personel bersikap demikian. Namun Propam Polda Sulsel akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar prosedur.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network