Paman yang viral menganiaya bocah perempuan di Bulukumba ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: iNews/Dirman Anwar)

BULUKUMBA, iNews.id – Polisi telah menetapkan pria berinisial F (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan brutal terhadap bocah perempuan di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merupakan paman korban.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, alasan tersangka F menganiaya keponakannya untuk memberikan efek jera, sekaligus memberikan pembinaan sesuai suruhan ibu kandung korban. Sebab korban diduga telah mengambil uang neneknya.

“Maksud ibu korban atau kakak pelaku yakni memberi pembinaan secara lisan. Sebab ketika itu sang ibu sedang tidak ada adi rumah. Namun pelaku justru menganiaya secara brutal hingga korban luka memar di sekujur tubuh. Bahkan tangan korban sempat coba dibakar menggunakan korek api gas,” ungkap Aris, Rabu (11/9/2024).  

Tersangka F juga mengaku sebelumnya ibu korban memintanya untuk membina keponakannya tersebut. Namun dibina secara lisan bukan dipukuli.

Dia mengatakan, tersangka F sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, video viral ini direkam sepupu korban lalu dibagikan ke grup sekolah hingga viral di medsos. Kondisi korban kini masih mengalami trauma dengan luka lebam di bagian kepala, punggung dan kaki serta telah menjalani visum.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network