Tiga orang bersaudara sengaja membakar dua rumah panggung yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/3/2022)

MAKASSAR, iNews.id – Diduga sakit lantaran kalah dalam kasus perdata, tiga orang bersaudara sengaja membakar dua rumah panggung yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Makassar di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/3/2022). Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku tersebut.

Hal ini bermula dari salah seorang penghuni rumah yang meminjam uang di bank dengan jaminan rumah. Kemudian tidak sanggup lagi membayar cicilan hingga objek dua rumah tersebut berhasil dimenangkan dan dilelang.

“Terjadi kebakaran yang diduga dilakukan oleh beberapa orang bersaudara akibat kalah di sengketa perdata. Pada saat hendak dieksekusi tepatnya saat pembacaan keputusan eksekusi maka salah satu dari pelaku melakukan pembakaran terhadap objek eksekusi yang menyebabkan dua rumah mengalami kebakaran,” kata Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi.

Besarnya kobaran api ditambah material bangunan rumah terbuat dari kayu membuat api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan rumah hingga rata dengan tanah. 

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepung salah satu rumah tempat diamankannya tiga orang terduga pelaku.

Aparat Kepolisian Polsekta Tallo yang tiba di lokasi sempat kewalahan saat akan mengevakuasi tiga orang terduga pelaku ke atas mobil patroli. Hal ini lantaran banyaknya warga yang kesal dan berusaha menghakimi terduga pelaku.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawah ke Mako Polsek Tallo guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut

“Terduga yang melakukan pembakaran saat ini sudah diamankan di Polsek Tallo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network