JAKARTA, iNews.id - Gubernur Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka kasus korupsi. Tercatat, ada lima proyek yang digarap Gubernur Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto.
Saat ini, KPK telah telah menetapkan Agung Sucipto, pemilik PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek infrastruktur di Sulsel.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Minggu (27/2/2021) tengah malam itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap, Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah.
Tersangka Agung Sucipto berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021. Agung Sucipto sebelumnya telah mengerjakan lima proyek infrastruktur di Sulsel.
Kelima proyek yang dikerjakan Agung Sucipto itu antara lain:
1. Proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.
2. Proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 Miliar.
3. Proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
4. Proyek pembangunan jalan pedisterian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
5. Proyek rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021," ujar Firli.
Dalam beberapa komunikasi tersebut, tutur Ketua KPK, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nanti akan kerjakan oleh AS.
Sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira.
Nurdin Abdullah menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS. Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin Abdullah mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu oleh AS.
AS selanjutnya pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER. NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.
"Di antaranya sebagai berikut, pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," tutur Ketua KPK.
Firli mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga tersangka, Nurdin Abdullah sebagai penerima dan ER sebagai perantara. Sedangkan AS sebagai tersangka pemberi suap.
"NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Firli.
Sedangkan AS sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait